header logo pa wbk

 

Ditulis oleh Elvira on . Dilihat: 430

Pasal 16

Pembentukan Pos Bantuan Hukum

  1. Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.
  2. Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.
  3. Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.

Pasal 17

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum

  1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
  2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
  3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

2

 

3

 

1

6. Nilai organisasi 

LAPOR WBK PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN 1 page 0001 min

1301 prioritas1

selamat datang 2


 
 
 
 

KONTAK KAMI

Alamat : Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun,
Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi, 37481, Indonesia

 Telepon : (0745) 91679

 Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

SCAN ME PA SAROLANGUN

 fb oktw okwa okig okyt ok

Dikembangkan oleh : TIM IT Pengadilan Agama Sarolangun
Copyright © 2021 | Mahkamah Agung Republik Indonesia - Pengadilan Agama Sarolangun