header logo pa wbk

 

Ditulis oleh Elvira on . Dilihat: 410

Pasal 18

Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum

  1. Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:
    1. Advokat;
    2. Sarjana Hukum; dan
    3. Sarjana Syari’ah.
  2. Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  4. Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan oganisasi bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

2

 

3

 

1

6. Nilai organisasi 

LAPOR WBK PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN 1 page 0001 min

1301 prioritas1

selamat datang 2


 
 
 
 

KONTAK KAMI

Alamat : Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun,
Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi, 37481, Indonesia

 Telepon : (0745) 91679

 Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

SCAN ME PA SAROLANGUN

 fb oktw okwa okig okyt ok

Dikembangkan oleh : TIM IT Pengadilan Agama Sarolangun
Copyright © 2021 | Mahkamah Agung Republik Indonesia - Pengadilan Agama Sarolangun