header logo pa wbk

 

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 4457

 

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Sarolangun



 

TUGAS POKOK


Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:

a.    Perkawinan;
b.    Waris;
c.    Wasiat;
d.    Hibah;
e.    Wakaf;
f.     Zakat;
g.    Infaq;
h.    Shadaqah; dan
i.     Ekonomi Syari'ah.

Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.


 

FUNGSI


Untuk   melaksanakan   tugas  -  tugas   pokok   tersebut  Pengadilan  Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ;(vide Pasal 49 Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ;
  2. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ;Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang - Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang ;
  3. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) ;
  4. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi,  perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum) ;
  5. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah  hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
  6. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya,  seperti  diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991 

 

spanduk gazebo 3x1 m 1000 x 250 piksel 2

 

spanduk gazebo 3x1 m 1000 x 250 piksel 1

 program prioritas badilag 24

ROLE MODEL 1

6. Nilai organisasi 

LAPOR WBK PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN 1 page 0001 min

 

 

 

 

selamat datang 2


 
 
 
 

KONTAK KAMI

Alamat : Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun,
Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi, 37481, Indonesia

 Telepon : (0745) 91679

 Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

SCAN ME PA SAROLANGUN

 fb oktw okwa okig okyt ok

Dikembangkan oleh : TIM IT Pengadilan Agama Sarolangun
Copyright © 2021 | Mahkamah Agung Republik Indonesia - Pengadilan Agama Sarolangun

 

  • https://kodiklat-tniad.mil.id/assets/sp/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://perpus.poltekindonusa.ac.id/qr/
  • https://kodiklat-tniad.mil.id/storage/pejabat/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://bpm.nusamandiri.ac.id/data/
  • https://bpm.nusamandiri.ac.id/files/
  • https://perkantoran.fisip.untan.ac.id/xtoto/
  • https://perkantoran.fisip.untan.ac.id/files/
  • https://stikes-muhammadiyahku.ac.id/plugins/
  • https://impgroup.co.id/plugins/
  • https://impgroup.co.id/files/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://pa-jakartatimur.go.id/plugins/
  • https://telukbelengkong.inhilkab.go.id/solusitoto/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/data/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://mcdvoice.autos/
  • https://amci.unimap.edu.my/
  • https://d4trpl.poltekindonusa.ac.id/draft/
  • https://themmf.net/
  • nuri77
  • slot pulsa
  • slot dana
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot qris
  • slot qris
  • slot luar negeri
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • situs toto
  • toto slot
  • situs toto
  • bandar situs toto
  • https://www.youronlinepresence.co.uk/
  • toto slot
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • situs toto
  • deposit pulsa tanpa potongan