header logo pa wbk

 

Ditulis oleh admin on . Dilihat: 2068

STANDAR DAN MAKLUMAT PENGADILAN

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Berikut SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/StaKMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan

2

 

3

 

1

6. Nilai organisasi 

LAPOR WBK PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN 1 page 0001 min

1301 prioritas1

selamat datang 2


 
 
 
 

KONTAK KAMI

Alamat : Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun,
Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi, 37481, Indonesia

 Telepon : (0745) 91679

 Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

SCAN ME PA SAROLANGUN

 fb oktw okwa okig okyt ok

Dikembangkan oleh : TIM IT Pengadilan Agama Sarolangun
Copyright © 2021 | Mahkamah Agung Republik Indonesia - Pengadilan Agama Sarolangun