header logo pa wbk

 

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2228

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI


  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. 
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

2

 

3

 

1

6. Nilai organisasi 

LAPOR WBK PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN 1 page 0001 min

1301 prioritas1

selamat datang 2


 
 
 
 

KONTAK KAMI

Alamat : Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun,
Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi, 37481, Indonesia

 Telepon : (0745) 91679

 Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

SCAN ME PA SAROLANGUN

 fb oktw okwa okig okyt ok

Dikembangkan oleh : TIM IT Pengadilan Agama Sarolangun
Copyright © 2021 | Mahkamah Agung Republik Indonesia - Pengadilan Agama Sarolangun